Rapat Paripurna Pembahasan Raperda dan Riparda di Ruang Rapat Gedung DPRD Ponorogo |
Rapat Paripurna DPRD Ponorogo bersama Pemkab Ponorogo diagendakan membahas beberapa rancangan peraturan daerah terkait beberapa persoalan. Pembahasan dilaksanakan berhati-hati dan digodok sedemikian rupa agar aturan yang disusun bisa menjadi solusi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Rapat Paripurna DPRD Ponorogo dengan berbagai agenda penting yang digelar Senin (17/1/2022) diselenggarakan di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Ponorogo.
Beberapa titik pokok pembahasan paripurna tersebut antara lain adalah laporan pansus atas perubahan raperda untuk PD Sari Gunung, laporan pansus atas raperda Rencana Induk Pariwisata Daerah (Riparda), laporan pansus atas BUMDes, laporan pansus atas ketahanan pangan, laporan pansus atas pengelolaan sungai dan pencegahan pernikahan anak usia dini, pengusulan perubahan nama anggota pansus aset dan penandatanganan nota kesepakatan penarikan raperda.
Menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum rapat Paripurna |
Wakil Bupati Ponorogo Lisdyarita mewakili Pemkab Ponorogo yang hadir dalam rapat paripurna ini memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap para anggota DPRD yang semakin aktif dan solid bergerak mendukung dan memberikan masukan konstruktif bagi kemajuan Pemkab Ponorogo serta bermanfaat bagi masyarakatnya.
Beberapa pokok pertimbangan alot bidang usaha PD Sari Gunung yang diharapkan bisa menjadi perusahaan yang menangani hingga ke pariwisata daerah dan tidak hanya menangani tambang. Pembahasan seru juga terjadi dalam menguliti Riparda yang diharapkan menjadi panduan dalam mengelola pariwisata di Ponorogo.
"Perda seperti perubahan sari gunung kita masih terus sangat hati-hati, kalau bisa perdanya tidak hanya untuk tambang tapi juga pariwisata, masih terus bersinergi dengan teman-teman dewan ini. Begitu juga dengan perda yang lain." Urai Wakil Bupati Ponorogo, Bunda Lisdyarita.
Disinggung mengenai pembangunan jalan yang rusak, Bunda Rita menjawab sudah ada pembangunan terencana dan sudah dimulai. "Karena anggaran tidak banyak, sudah mulai satu persatu dibangun ya jalan di Ponorogo. Nanti kita sambil menunggu pencairan dari PEN. Kita utamakan untuk jalan yang belum pernah tersentuh," Kata Bunda Rita.
Sementara, menyoal terkait pembangunan museum Reog, Ketua DPRD, Sunarto menjelaskan, "kita lihat dulu lahannya, lahan adalah lahan aset. Karena kalau masih hak pinjam pakai kan tidak diperkenankan untuk membangun. Sedangkan karena museum reog ini harus kita bangun permanen sehingga sesuai peraturan atau regulasi yang ada itu harus hak pengelolaan. Ini sedang proses, mudah-mudahan Bupati dan jajarannya segera mengubahnya dari hak pakai menjadi hak pengelolaan. Jadi itu miliknya pemerintah yang dikuasai pemerintah pusat. Sesuai UU Agraria bahwa penguasaan pengelolaan itu harus mendapat rekomendasi dari pemerintah pusat. Kita akan dorong menjadi hak pinjam pakai menjadi hak pinjam pengelolaan. Artinya kita saling sinergi lebih cepat lebih baik." Jelas Ketua DPRD.
Terkait penanggulangan perkawinan usia dini, Sunarto menuturkan, "UU perkawinan dan lainnya ini sudah diatur sehingga tidak diperlukan lagi adanya perda tentang UU pencegahan perkawinan usia dini. Pada prinsipnya substansinya tidak jauh berbeda. Masih kita kaji, antar komisi antar OPD dan stakeholder yang lain. Kalau raperkab sudah selesai. Segera kita kirim gubernur untuk difasilitasi. Lainnya kita coba targetkan 3 bulan ya untuk kita bahas dan bisa tuntas sehingga tidak terjadi adanya Raperda yang sudah jadi kemudian dibatalkan. Kita tidak ingin terjadi." Pungkasnya.(Sw/Ny)
COMMENTS