Beberapa bangunan jembatan rumah warga Dukuh Tamanan Desa Kauman Kecamatan Kauman yang dibangun memakan lebar sungai dieksekusi Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur, Selasa (5/9/2023) |
Dianggap mengganggu kelancaran dan tidak sesuai dengan aturan, beberapa jembatan rumah warga Dukuh Tamanan, Desa Kauman, Kecamatan Kauman , Kabupaten Ponorogo dieksekusi.
Beberapa jembatan dan bangunan rumah warga ini menggunakan konstruksi jembatan miring dan dianggap memangkas lebar sungai yang berada disepanjang jalan perempatan ngambakan ke selatan.
Danramil Kauman, Kapolsek Somoroto dan Jajaran juga turut serta bersama turun untuk pengamanan dan penertiban kegiatan pembongkaran jembatan |
Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo, Sugijanto juga turut turun ke lokasi untuk mengawal kegiatan pembongkaran ini |
Kepala Desa Kauman, Mulyono memberikan arahan dan pengertian kepada warga masyarakat |
Pembongkaran ini langsung dilakukan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur, Selasa (5/9/2023). Untuk memudahkan kegiatan ini, pihak terkait juga mendatangkan alat berat.
Diwawancara Srikandhi Warta di lapangan, Ari Budi Astono, Sub Koordinator Pengawasan dan Pengendalian bidang Bina Manfaat dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur mengatakan pihaknya harus melakukan hal ini karena memang melanggar aturan. “Hari ini harus di eksekusi, dan aturan ini juga termaktub dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air. Kami sudah mengukurnya. Ada bapak-bapak dari Kapolsek dan dari koramil juga tadi.” Jelasnya.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa menurut Ari, penyempitan sungai ini adalah hal yang melanggar undang-undang. Demikian pula ketika ditanya bagaimana warga akan masuk kerumahnya. “Warga nanti bisa membuat jembatan darurat. Total ada kira-kira 5-9 rumah nanti yang di robohkan bangunannya supaya masyarakat paham aturan, karena saluran bukan untuk membuat bangunan permanen, bangunan jembatan. Kebetulan saluran ini adalah kewenangan pemerintah Provinsi Jawa Timur.” Lanjutnya.
Sebelum dilakukan pembongkaran, Ari mengakui pihaknya sudah melakukan sosialisasi secara langsung door to door. “Sudah ada SP-3 , sebelumnya kami datang dengan kepala desa dan perangkat desa setempat juga. Setelah ini kita akan segera rehab jaringan yang pengadaannya melalui korwil Madiun di akhir tahun. Jadi kalau ada yang mau membangun lagi silahkan ke perijinan dulu kebetulan hari ini petugas dari perijinan juga hadir agar sesuai dengan aturan.” Sambungnya lagi.
Bersama Danramil dan Kapolsek setempat, Kepala Satpol-PP Kabupaten Ponorogo, Joko Waskito juga turut mengawal jalannya kegiatan |
Demikian juga diiyakan oleh Joko Waskito, Kepala Satpol-PP Kabupaten Ponorogo bahwa Pembongkaran bangunan diatas sungai yang tidak berijin ini mengganggu debit air dari sungai, pelaksanaan hal ini dilakukan setelah ada peringatan ke 1,2 dan 3 hari ini dieksekusi.
“Setelah adanya pembongkaran ini harapannya ada rehabilitasi dan rekonstruksi. Sehingga pembangunan harus berijin dan lebar sungai bisa sesuai kembali. Pengamanan dan penertiban sehingga kegiatan berjalan dengan lancar. Dibangun kembali dengan izin dan lebar serta kontruksi yang sesuai.” Harapnya.
Sementara, Anggota DPRD Ponorogo, Sugijanto, S.Sos berharap bahwa kesadaran masyarakat akan semakin meninggi dan paham akan aturan yang dibuat demi kebaikan bersama. Apabila sungai lancar, maka bencana banjir, kekurangan irigasi dan lain sebagainya akan teratasi.
“Harapannya masyarakat setelah diberikan surat peringatan kemarin itu tak hanya diam, dan masyarakat juga harus dipahamkan kesalahannya dimana sehingga tidak menimbulkan miss komunikasi. Tapi sebenarnya masyarakat dengan adanya pembongkaran ini harus paham aturan sehingga kalau membangun pondasi jangan sampai ada yang masuk ke dalam. Kalau tidak masuk ke dalam, lebar sungai akan sesuai. Tidak ada pembongkaran maupun pembangunan ulang yang tentunya akan menelan banyak biaya.” Harapnya.(Sw/Ny)
COMMENTS